- Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Memanfaatkan Perkembangan Teknologi Informasi
- Bimbingan Teknis Proses Bisnis E-Evaluasi APBD Dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI
- BPKAD Kota Palu Hadiri Rakorwil Data Kepesertaan Tapera ASN Tahun 2024
- Pemeritah Kota Palu Hadiri Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD
- BPKAD Kota Palu Raih Peringkat Terbaik Dua Apresiasi Inovasi Awards OPD se-Kota Palu
- Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2023
- Jawaban Wali Kota Palu Atas Hasil Pandangan Umum Fraksi DPRD
- Pemkot Palu Ikuti Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Tahun 2024
- 9 Kali Berturut-turut Pemkot Palu Kembali Raih Predikat WTP dari BPK Perwakilan Sulteng
- Sosialisasi Penguatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah SIPD-RI
Rapat Klarifikasi Realisasi Penyerapan DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2022
bpkad.palukota.go.id, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah dana yang
dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan
khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Tujuan DAK Fisik untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui
pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi dan untuk mendukung pencapaian
prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan
spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Akuntabilitas dan transparansi
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik, yaitu antara
lain berupa kewajiban daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana.
Bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kota Palu, Selasa 6 September
2022 dilaksanakan Rapat Klarifikasi Realisasi Penyerapan DAK Fisik dan DAK Non
Fisik yang dihadiri Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu dan
Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD terkait.