Rapat Klarifikasi Realisasi Penyerapan DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2022

By BPKAD Staff Admin 08 Sep 2022, 09:53:29 WIB Pelaksanaan Evaluasi
Rapat Klarifikasi Realisasi Penyerapan DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2022

   bpkad.palukota.go.id, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi dan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Akuntabilitas dan transparansi diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik, yaitu antara lain berupa kewajiban daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana.

    Bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kota Palu, Selasa 6 September 2022 dilaksanakan Rapat Klarifikasi Realisasi Penyerapan DAK Fisik dan DAK Non Fisik yang dihadiri Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD terkait.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment